Skip to content
Badan Audit Kemahasiswaan PKN STAN

Badan Audit Kemahasiswaan PKN STAN

Independensi, Integritas, Profesionalisme

  • HOME
  • LHP
  • PERATURAN
  • TENTANG

Badan Audit Kemahasiswaan
Politeknik Keuangan Negara STAN

Apa itu BAK?

Badan Audit Kemahasiswaan PKN STAN (BAK PKN STAN), adalah suatu organisasi mandiri yang mempunyai wewenang pemeriksaan sehingga mampu mewujudkan kehidupan organisasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di lingkungan Keluarga Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.

 

BAK PKN STAN melakukan pemeriksaan keseluruhan elemen organisasi mahasiswa PKN STAN, baik untuk tujuan keuangan, kinerja, maupun tertentu. BAK PKN STAN juga menjadi pusat informasi dan referensi, pengembangan, penelitian dan pelatihan dalam hal pemeriksaan.

 

Sejarah berdirinya BAK PKN STAN bermula dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Stan Audit Club (SAC). Baru kemudian, dengan diterbitkannya Ketetapan Badan Legislatif Mahasiswa STAN (TAP BLM) nomor 14 tahun 2010 pada tanggal 7 Agustus 2010, resmi bertransformasi menjadi Badan Audit Kemahasiswaan STAN (BAK STAN).dan menjadi BAK PKN STAN seiring perubahan STAN menjadi PKN STAN.

 

Menjadi badan audit kemahasiswaan KM PKN STAN yang bebas, mandiri, dan professional serta berperan aktif dalam tata kelola keuangan KM PKN STAN yang akuntabel dan transparan.

VISI BAK PKN STAN

Misi BAK PKN STAN

Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan KM PKN STAN dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan KM PKN STAN serta berperan aktif dalam mewujudkan pengelola keuangan yang baik, bersih, dan transparan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BAK PKN STAN meliputi :

1. Pemeriksaan Keuangan

2. Pemeriksaan Kinerja

3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu

Syarat Umum Menjadi Anggota BAK PKN STAN
  1. Mahasiswa  PKN STAN.
  2. Lulus dalam seleksi penerimaan anggota BAK PKN STAN.
  3. Bersedia menaati AD dan ART BAK PKN STAN.
  4. Bersedia dan sanggup melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota BAK PKN STAN
  5. Loyal dan berdedikasi terhadap BAK PKN STAN.
Untuk Persyaratan lebih lengkap sesuai dengan ketentuan Oprec Tahun Berjalan 

Struktur Organisasi
BAK PKN STAN

Badan Pengurus mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mewakili BAK PKN STAN di dalam dan di luar lingkungan KM PKN STAN.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru.
  3. Memutuskan sanksi dan pemberhentian anggota BAK PKN STAN dengan persetujuan dalam Rapat Anggota.
  4. Melakukan tindakan dan usaha bagi kepentingan dan manfaat BAK PKN STAN sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

SEKRETARIAT UTAMA

Sekretariat Utama mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Bertanggungjawab langsung kepada Dewan Pimpinan.
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas kesekretariatan.
  3. Menjalankan tugas-tugas administrasi dengan tertib dan baik.
  4. Mewakili BAK PKN STAN apabila Dewan Pimpinan berhalangan hadir dalam acara dan atau kegiatan akademika di dalam atau di luar PKN STAN.
  5. Menyampaikan laporan-laporan kegiatan BAK PKN STAN kepada Ketua.

Sekretariat Utama membawahkan empat bidang, yaitu:
1. Biro Administrasi
2. Biro Keuangan
3. Biro Hubungan Masyarakat
4. Biro Umum

Biro Keuangan

Biro Keuangan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris utama, mengelola keuangan BAK PKN STAN, dan menginventarisasikan sumber daya materi dan keuangan yang dimiliki oleh BAK PKN STAN.

Biro Administrasi

Biro Administrasi bertanggung jawab langsung kepada sekretaris utama dan mempunyai tugas pengadministrasian dalam organisasi BAK PKN STAN

Biro Humas

Biro Humas bertanggung jawab langsung kepada sekretaris utama, dan bertugas dalam hal publikasi segala hal mengenai BAK PKN STAN, hubungan dengan elemen kampus dan lembaga di lingkungan PKN STAN, organisasi lain diluar kampus, dan mengumpulkan segala informasi yang bermanfaat untuk BAK PKN STAN

Biro Umum

Biro Umum bertanggung jawab langsung kepada sekretaris utama, melakukan tugas pengadaaan dan Jasa pada BAK PKN STAN dan membantu biro, divisi dan bidang lain dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

DIVISI AUDIT

Divisi Audit mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasi anggota fungsional pemeriksa BAK PKN STAN.
  2. Membentuk struktur tim pemeriksa yang menyelenggarakan pemeriksaan yang obyektif dan profesional terhadap kegiatan yang menggunakan keuangan KM PKN STAN dan organisasi elemen kampus PKN STAN.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan.
  4. Melakukan komunikasi antara obyek pemeriksaan dengan tim pemeriksa sebelum masa pemeriksaan dimulai.
  5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemeriksaan kepada Dewan Pimpinan

DIVISI PPSDM

Divisi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang pemeriksaan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota BAK PKN STAN di bidang pemeriksaan.
  3. Mengadakan uji kompetensi atas penguasaan pengetahuan pemeriksaan.
  4. Menyelenggarakan program-program kegiatan BAK PKN STAN yang bersifat internal dalam rangka menjaga keutuhan dan kekerabatan anggota BAK PKN STAN.
  5. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah di bidang pemeriksaan.

DIVISI PROYEK

Divisi Proyek mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan program-progam kegiatan BAK PKN STAN dengan organisasi lain baik di dalam maupun di luar civitas akademika PKN STAN.
  2. Menyelenggarakan program BAK PKN STAN yang bersifat terbuka dalam rangka mensosialisasikan BAK PKN STAN ke khalayak umum.

DIVISI PI

Divisi Pengendalian Internal mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasi penyusunan rencana strategis Badan Audit Kemahasiswaan Politeknik Keuangan Negara – STAN (BAK PKN – STAN).
  2. Menyusun peraturan – peraturan BAK PKN – STAN.
  3. Mengkoordinasikan pengendalian dan pengawasan internal BAK PKN – STAN.
  4. Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan peraturan, prosedur dan kode etik BAK PKN – STAN.
  5. Melakukan pemeriksaan internal atas Laporan Keuangan BAK PKN – STAN.
  6. Mendorong proses akuntabilitas dan transparansi serta peningkatan kualitas laporan keuangan keluarga mahasiswa PKN – STAN.

DIVISI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Divisi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas dan fungsi penyusunan peraturan yang dilakukan oleh BAK PKN STAN, perencanaan strategis BAK PKN STAN, riset, perbaruan standard dan juknis mengenai pemeriksaan, dan artikel mengenai isu-isu terbaru.

PrevPreviousPedoman
Twitter Youtube Instagram

Sitemap

  • Peraturan
  • Hasil Audit
  • Kontak Kami
  • Layanan Pengaduan

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Oprec BAK 11
  • Pengumuman

Address

Jalan Bintaro Utama Sektor V, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 15222

© 2020 Developed by Humas BAK 10 PKN STAN

Secondary Menu

Llorix One Lite powered by WordPress