Resistensi Keterbukaan Informasi Publik

 Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya, sudah sewajarnya manajemen organisasi menerbitkan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya tersebut. Dengan demikian pemegang kepentingan dapat mengetahui seberapa besar sumber daya yang dimiliki dan alokasi dari sumber daya tersebut. Selain itu, laporan ini juga dapat digunakan sebagai bahan perencanaan untuk kegiatan operasi organisasi sehingga tidak kekurangan sumber daya serta sebagai alat evaluasi atas kinerja organisasi.

 Bentuk dan status dari sebuah organisasi akan menentukan informasi apa yang harus diungkapkan dan kepada siapa informasi tersebut diberikan. Contoh bentuk organisasi adalah “badan publik”. Badan publik meliputi lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon atau masyarakat yang membutuhkan informasi. Pada kenyataannya masih terdapat badan publik yang enggan untuk menerbitkan informasi tersebut.


 Salah satu contoh organisasi yang pernah tersangkut masalah transparansi adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Di tahun 2014, PSSI pernah digugat oleh Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) terkait transparansi keuangan terutama di bidang sponsorship dan hak siar pertandingan. Perkara ini dimenangkan oleh FDSI pada Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan putusan bahwa PSSI merupakan badan publik sehingga berkewajiban untuk menerbitkan informasi publik. Namun PSSI tidak lantas menerima putusan tersebut karena berdasarkan statuta PSSI, PSSI hanya membuka informasi terkait laporan keuangan kepada anggota melalui kongres karena sebagian besar dana yang diterima adalah dana swadaya dan hanya sebagian kecil yang berasal dari APBN.  Perkara ini terus bergulir sampai akhirnya terbit putusan kasasi yang memenangkan PSSI.

 Isu transparansi ini kembali mencuat di tahun 2019, saat PSSI tidak memiliki dana untuk mengadakan Kongres Luar Biasa di tahun 2019. Walaupun saat ini PSSI sudah memberikan laporan kepada pemerintah, laporan tersebut hanya atas dana yang diberikan pemerintah. Adanya “krisis” pada keuangan PSSI tentu saja menimbulkan pertanyaan di masyarakat, isu pun semakin berkembang, terlebih dengan kondisi  informasi keuangan PSSI yang hanya mencakup dana yang berasal dari APBN.

 Dari kasus yang dialami oleh PSSI, terlihat bahwa keterbukaan informasi untuk organisasi yang bergerak di sektor publik sangat penting untuk dilakukan. Wujud praktik  keterbukaan informasi publik di PKN STAN sendiri dapat dilihat melalui laporan keuangan dan/atau laporan pertanggungjawaban BK KM PKN STAN yang memiliki sumber pendapatan selain dana subsidi dari BEM.

Sumber : Mediaindonesia.com

 BK KM PKN STAN diwajibkan untuk melaporkan seluruh dana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan, baik yang berasal dari dana subsidi BEM maupun dari sumber lain seperti donasi. Tujuan diterapkannya kebijakan tersebut antara lain agar BK KM PKN STAN lebih berhati-hati dalam melakukan belanja pelaksanaan kegiatan karena setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Adanya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban juga menjadi sarana bagi pemangku kepentingan untuk mengetahui seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk mendanai kegiatan organisasi serta bagaimana kinerja pengelolaan dana pada organisasi tersebut. Bagi organisasi itu sendiri, informasi keuangan yang memadai dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya terhadap organisasi. Sehingga diharapkan tidak ada lagi isu yang berkembang akibat kurangnya akses terhadap informasi publik, khususnya di BK KM PKN STAN.~CNP

Leave a Reply

Your email address will not be published.